
SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang daftar UMR 2025 terbesar di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Setiap tahunnya, UMK mengalami penyesuaian mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tahun ini, kenaikan UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yaitu sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di provinsi ini dan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor formal.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat mendukung kelayakan hidup para buruh dan pekerja, serta mendorong kesejahteraan di seluruh daerah Jawa Tengah.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Tengah tahun 2025 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024:
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.169.349.
Angka ini sama dengan UMK terendah dan mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Dibandingkan provinsi lain di Indonesia, UMP Jawa Tengah masih termasuk yang terendah, sementara DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi pada 2025, yaitu Rp 5.396.761.
Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan UMK tahun 2026.
Namun, sejumlah organisasi buruh meminta kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan mengenai UMK 2026 kemungkinan akan diterbitkan pada November 2025 setelah kajian selesai dilakukan.
Dengan adanya daftar UMK ini, para pekerja diharapkan dapat mengetahui hak mereka dan menyesuaikan perencanaan finansial mereka untuk tahun mendatang.
Semoga regulasi ini mampu menjadi landasan yang adil bagi pekerja dan pelaku usaha di seluruh Jawa Tengah.***