SERAYUNEWS– Dalam waktu tiga hari sejak, Jumat (5/1/2024) hingga Minggu (7/1/2024) 216 pengendara motor terjaring razia knalpot brong.
Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara, Iptu Bimo Seno mengatakan, razia knalpot brong di wilayah kota dan beberapa wilayah lainnya
“Terjaring 216 pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Semua unit kami amankan di Mapolres Banjarnegara,” kata Bimo, Minggu (8/1/2024).
Menurut Bimo, pengendara yang melanggar akan berlanjut ke persidangan dan terancam hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Ada juga beberapa pelajar yang terjaring razia. Kami harap para orangtua dan guru, mengingatkan larangan tersebut. Adanya pelajar yang terjaring, kami akan berkomunikasi dengan dinas pendidikan,” katanya.
Bagi yang kena razia, kata Bimo, tetap lanjut ke sidang walaupun surat kendaraan lengkap maupun bisa langsung mengganti knalpot menjadi standar. Pengendara yang kena tilang, bisa melakukan pembayaran denda tilang di kantor pos dan mengambil barang bukti STNK serta SIM, di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Sedangkan untuk pengambilan barang bukti di Mapolres Banjarnegara, dengan membawa surat keterangan dari Kejaksaan.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap keluhan masyarakat tentang bisingnya knalpot brong, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi menerbitkan maklumat untuk seluruh anggota Polri jajaran Polda Jawa Tengah.
Maklumat tersebut berisi tentang pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan knalpot kendaraan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019, tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
“Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, tidak boleh mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong). Ini ada dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot bisa kena pidana atau denda,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Banjarnegara, Teguh Handoko mengatakan, siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Satlantas Polres Banjarnegara. Sehingga ketertiban berlalulintas pada pelajar, bisa meningkat.