SERAYUNEWS – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winong di Banjarnegara mendapat teguran resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Teguran ini, keluar karena Banjarnegara masih menggunakan sistem pengelolaan sampah open dumping atau pembuangan terbuka.
Teguran resmi ini tersampaikan melalui Surat Nomor 1113 Tahun 2025 dari Menteri LHK melalui Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
TPA Winong menjadi salah satu dari 18 TPA di Jawa Tengah dan bagian dari 343 kabupaten/kota di Indonesia yang masih menerapkan sistem ini.
Meski praktik open dumping telah terlarang, karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Open dumping adalah praktik membuang sampah tanpa pemrosesan, tanpa penutupan tanah, dan tanpa pengelolaan cairan lindi.
Sistem ini berisiko tinggi mencemari air tanah, melepaskan gas rumah kaca seperti metana. Selain itu juga mengganggu kesehatan warga dalam radius hingga 5 kilometer dari lokasi TPA.
Sebelumnya, Menteri LHK dan Kepala BPLH juga menyatakan rencana penutupan 343 TPA open dumping di Indonesia sejak 27 Februari 2025. Ini sebagai langkah mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, menanggapi teguran tersebut.
Menurutnya, pihaknya tengah menyusun transisi ke sistem sanitary landfill atau pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
“Tentu saja surat dari KLH ini menjadi peringatan serius bagi kami yang masih menggunakan praktik open dumping dalam pengolahan sampah di TPA Winong. Saat ini kami masih menyusun peralihan dari open dumping menjadi sanitary landfill atau sistem landfill terkendali. Upaya ini tidak hanya di TPA Winong, tetapi akan dimulai dari sumbernya, termasuk dari rumah tangga,” kata Herrina.
Ia juga menjelaskan bahwa KLHK memberikan waktu 180 hari kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem. Jika tidak ada kemajuan signifikan, operasional TPA Winong terancam dihentikan.
Untuk merespons teguran, DPKPLH Banjarnegara kini menggarap rencana bertahap, termasuk penataan ulang area pembuangan. Kemudian pengendalian air lindi dan penguatan pengelolaan dari tingkat rumah tangga.
“Kami komitmen mengikuti arahan pusat yang menargetkan semua sampah tertangani secara tuntas pada tahun 2030. Jika tak segera, sanksi berikutnya bisa lebih tegas, yakni penutupan total TPA Winong,” lanjut Herrina.
Data dari DPKPLH Banjarnegara menyebutkan bahwa volume sampah harian mencapai 262 ton. Namun hanya sekitar 10,95 persen atau sekitar 60 ton yang berhasil terangkut ke TPA Winong setiap harinya.
“Sisanya masih buang sembarangan, dari jumlah tersebut 40 persen sampah di Banjarnegara merupakan limbah makanan. Untuk kapasitas atau luasan lahan TPA Winong Banjarnegara sendiri mencapai 3,8 hektare. Saat ini ada sekitar 3,4 hektare yang sudah terpakai,” jelasnya.
Teguran dari KLHK menjadi sinyal keras agar Pemkab Banjarnegara segera bertransformasi dalam pengelolaan sampah.
Sistem open dumping bukan hanya kuno, tapi juga membahayakan dan Banjarnegara kini harus segera berbenah. Dalam waktu 6 bulan agar terhindar dari sanksi lebih berat, yakni penutupan total TPA.