SERAYUNEWS– Kabar bahagia! Anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) sebesar Rp11 triliun, bakal digelontorkan bagi 10 juta siswa lebih. Dana tersebut merupakan alokasi yang dianggarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun ini.
Total anggaran yang alokasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun ini sangat besar. Secara rinci jumlahnya mencapai Rp11.209.573.964.000. Anggaran dana BOS Madrasah dan BOP RA sebesar ini, bagi 10.444.451 siswa.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, alokasi dana BOS terbagi menjadi dua. Pertama, sebanyak Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sementara sebesar Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta.
Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa. “Alokasi dana BOS Madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk,” ungkapnya dikutip serayunews.com dari laman Kemenag, Senin (17/7/2023).
BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada. Anggaran BOS setiap daerah, kata dia, tidak lagi sama rata. Melainkan sesuai dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.
“Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah. Tata Kelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” beber pria yang akrab dipanggil Isom itu, di Jakarta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan dana BOS madrasah harus dengan baik dan benar. Pengawasan atas penggunaan dana ini secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, kemudian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Selain itu, diawasi juga oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta seluruh masyarakat Indonesia. Dia memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS.
Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).
“Penyusunan petunjuk teknis melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah. Pihak Kemenag (APIP/itjen dan Direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling,” lanjutnya.
Selain APIP (itjen), kata Isom, penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.