SERAYUNEWS- Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi sorotan pada September 2025. Banyak orang tua dan siswa di DKI Jakarta menanti pencairan dana bantuan pendidikan ini.
Pasalnya, KJP Plus menjadi salah satu bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa hambatan.
KJP Plus adalah program bantuan sosial pendidikan yang Pemprov DKI Jakarta salurkan setiap bulan kepada peserta didik mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk siswa yang belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana ini mereka tujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga uang saku.
Dengan adanya bantuan ini, Pemprov DKI berharap tidak ada siswa Jakarta yang putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi.
Hingga pekan kedua September 2025, pencairan KJP Plus belum dilakukan. Berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, bantuan biasanya cair pada awal hingga pertengahan bulan.
Namun, pencairan September 2025 masih menunggu penyelesaian tahap administrasi, termasuk penetapan daftar penerima melalui Keputusan Gubernur yang mereka jadwalkan berlangsung pada 18 Agustus–30 September 2025.
Dengan demikian, dana KJP Plus kemungkinan baru bisa dicairkan paling cepat pertengahan September atau akhir September hingga awal Oktober 2025, tergantung kelancaran proses penetapan penerima.
Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan menetapkan beberapa tahapan pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025, yakni:
⦁ 26–28 Juli 2025: Pengumpulan berkas usulan penerima
⦁ 30 Juli–8 Agustus 2025: Pendaftaran online dan verifikasi awal
⦁ 11–16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan
⦁ 18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui SK Gubernur
Artinya, sebagian besar penerima baru akan dipastikan pada akhir September, sehingga pencairan bisa saja mundur.
Dana bantuan KJP Plus berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:
⦁ SD/MI: Rp250.000/bulan + Rp130.000 (SPP swasta)
⦁ SMP/MTs: Rp300.000/bulan + Rp170.000 (SPP swasta)
⦁ SMA/MA: Rp420.000/bulan + Rp290.000 (SPP swasta)
⦁ SMK: Rp450.000/bulan + Rp240.000 (SPP swasta)
⦁ PKBM: Rp300.000/bulan tanpa tambahan SPP
Perlu dicatat, penerima hanya bisa menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sedangkan sisanya digunakan secara nontunai melalui merchant resmi (toko buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya).
Masyarakat dapat mengecek status penerima KJP Plus secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Penerima KJP”
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa
4. Pilih tahun 2025, Tahap II
5. Klik tombol “Cek” untuk melihat status penerima
Selain situs resmi, informasi juga bisa dipantau melalui aplikasi JakOne Mobile atau akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op.
Bagi penerima baru, berikut langkah yang harus dilakukan sebelum pencairan:
1. Membuka rekening Bank DKI atas nama siswa
2. Mencetak buku tabungan dan kartu ATM
3. Melakukan verifikasi serta penyerahan kartu ATM
4. Pemindahbukuan dana ke rekening aktif
Setelah dana cair, siswa atau orang tua bisa melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI atau melalui teller dengan batas maksimal Rp100.000.
Pencairan KJP Plus September 2025 masih menunggu proses penetapan penerima melalui SK Gubernur. Berdasarkan jadwal, kemungkinan dana baru bisa cair pertengahan hingga akhir September, atau bahkan awal Oktober 2025.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status penerima di situs resmi kjp.jakarta.go.id serta menyiapkan rekening Bank DKI agar tidak tertinggal pencairan.
Dengan memanfaatkan bantuan ini secara tepat, diharapkan tidak ada lagi siswa Jakarta yang terhambat dalam meraih pendidikan.