SERAYUNEWS — PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api (KA). Ini demi menjaga keselamatan perjalanan KA dan masyarakat itu sendiri.
Imbauan ini menyusul insiden tertempernya seseorang di perlintasan KA Jalur 2 KM 410+0/3, petak jalan antara Kemranjen-Sumpiuh di Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
“Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat terhindari dengan tertib mematuhi aturan berlalu lintas. Dahulukan perjalanan kereta api, saat melintasi pelintasan sebidang. Kemudian hanya melintas di perlintasan resmi, tidak melintas di perlintasan liar. Jangan beraktivitas di sekitar jalur KA, dan tengok kiri dan kanan untuk memastikan aman baru melintas,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Feni menjelaskan, bahwa petugas Daop 5 Purwokerto telah berkoordinasi dengan pihak terkait pasca-insiden tertempernya KA 89 Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen. Korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat, untuk mendapatkan penanganan.
“KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, meningkatkan kedisiplinan, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Feni juga menyoroti pelanggaran di perlintasan sebidang sebagai tindakan yang dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai regulasi.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin (d) menyebutkan, bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang dengan jalan.
Selain itu, Pasal 91 menyatakan bahwa setiap orang yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan KA dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta sinyal yang berlaku.
Pasal 124 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan KA di perlintasan sebidang.
Regulasi lebih lanjut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai tertutup, atau saat ada isyarat lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat kena sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 296.
Lebih lanjut, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat kena pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama,” tutup Feni.