SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan aturan keselamatan di perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa perlintasan kereta merupakan titik rawan kecelakaan karena mempertemukan kereta berkecepatan tinggi dengan lalu lintas jalan raya.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Setiap hambatan di perlintasan bisa berujung kecelakaan fatal. Risiko makin tinggi jika pengguna jalan nekat menerobos palang pintu. Wajib berhenti, pastikan aman, dan selalu dahulukan perjalanan kereta demi keselamatan bersama,” ujar dia, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, baik perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga tetap memerlukan kewaspadaan tinggi. Tahun 2025 ini, di wilayah Daop 5 Purwokerto sudah terjadi dua kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan yang mengabaikan prosedur keselamatan.
Saat ini, terdapat 192 perlintasan di wilayah Daop 5, terdiri dari 160 terjaga dan 32 tidak terjaga. Setiap harinya, 138 perjalanan kereta melintas, terdiri dari 110 KA penumpang dan 28 KA barang.
“Kecelakaan di perlintasan umumnya terjadi karena tindakan berisiko, seperti menerobos palang, tidak berhenti untuk memastikan aman, atau bermain di sekitar rel. Kami ajak masyarakat untuk selalu berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran di perlintasan bisa dikenakan sanksi hukum.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita Berteman, Berhenti Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan,” kata dia.