Banjarnegara, Serayunews.com
Meski sudah tidak lagi berada di rutan, ketiga warga binaan ini masih tetap dalam bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto.
Kepala Rutan Banjarnegara Karyono mengatakan, pemulangan tiga napi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan mendapatkan asilimasi, sehingga ketiganya dipulangkan,” katanya.
Menurutnya, setelah menjalani hukuman, para narapidana ini berhak mendapatkan asimilasi jika memenuhi syarat acministrasi dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab dalam aturan menyebutkan hanya hanya mereka yang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan asimilasi.
“Ada syaratnya, termasuk telah menjalani hukuman setengah hukuman serta berkelakuan baik. Namun asimilasi ini tidak berlaku untuk narapidana narkotika, terorisme, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, serta masih banyak lagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Asimilasi ini juga tidak diberikan pada narapidana anak yang melakukan pengulangan satu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu sebelum keluar dari Rutan ketiga narapidana tersebut diberi arahan oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Sahlan dan Kepala Regu Pengamanan Jumadi untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan senantiasa menjaga protokol kesehatan Covid-19.