Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengungkap dua kasus Pencurian pada satu TKP, namun menjadi dua perkara berbeda.
Peristiwa tersebut bermula saat komplotan pencuri menyatroni sebuah ruko atau dealer motor di Cilacap pada akhir November 2020.
Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya Sik didampingi Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba menjelaskan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian. Mereka yaitu Didin (31) dan Joy (38), warga Kabupaten Bogor dan Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 2 unit Laptop, serta STNK dan BKPB sepeda motor Bison.
Dalam aksinya, para pelaku memanjat tembok ruko menggunakan tangga. Kemudian masuk melalui jendela kaca jendela lantai dua ruko.
“Kami mendapat laporan dari karyawan dan juga pemilik toko, tentang peristiwa pencurian. Saat itu barang yang dilaporkan hilang diantaranya Laptop, HP, beberapa surat dan uang sekitar Rp 200 juta lebih,” kata Kapolres saat menggelar pers rilis di Mapolres Cilacap, Kamis (31/1/2020).
Setelah mendapat laporan, kata dia, tim langsung melakukan olah TKP dan juga memeriksa sejumlah saksi. Selang beberapa hari, pelaku pencurian berhasil diringkus.
“Dari keterangan dua pelaku pencurian yaitu Didin dan Joy, mereka hanya mengaku mencuri Laptop dan HP. Dua pelaku itu bahkan tidak tau bahwa terdapat brankas di dalam Ruko. Lantaran buru buru kabur saat sudah mendapatkan laptop dan HP,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dua pelaku pencurian, polisi kembali melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat karyawan toko ditetapkan tersangka atas hilangnya uang sebesar Rp. 225.742.400. Salah satu diantaranya merupakan Kepala Kantor Cabang Dealer Motor Sidareja.
Lebih lanjut dijelaskan, empat karyawan yang menjadi tersangka diantaranya berinisial, MAK (28) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Dealer, warga Jakarta yang menetap di Sidareja, kemudian karyawan berinisial SA (33) warga Desa Bagunreja Kecamatan Kedungreja, Sopir berinisial RP (28) warga Desa Tambakreja Kecamata Kedungreja, serta Karyawan perempuan berinisial DK (40) warga Desa Kunci Kecamatan Sidareja.
“Para Karyawan ini yang melapor pertama kasus pencurian. Mereka menyampaikan kepada petugas bahwa brankas ikut rusak dan isinya dikuras pencuri. Padahal, brankas itu sempat dibawa ke sebuah tempat untuk dibongkar kemudian diambil isinya dan dikembalikan lagi ke tempat semula,” paparnya.
Hasil uang dari isi brankas itu, kemudian dibagi tidak merata sesuai peran para tersangka. Salah satu tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil senilai Rp 85 juta.
“Para tersangka yang merupakan karyawan perusahan tersebut, ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 20 juta, dan yang paling besar Rp 85 juta. Sisanya sudah diamankan dan menjadi barang bukti,” pungkasnya.
Berikut Video Pengakuan Para Pelaku :