
SERAYUNEWS-Sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan bebas minuman keras (miras) digaungkan masyarakat Kecamatan Batur melalui deklarasi “Batur Zero Miras” yang digelar di Aula Kecamatan Batur, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, pemuda, organisasi kemasyarakatan hingga unsur pemerintah.
Camat Batur, Agung Hermawan, menegaskan bahwa gerakan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat.
“Ini murni dorongan dari masyarakat. Kami ingin memastikan generasi muda Batur tumbuh unggul, berakhlak, dan tidak terpapar minuman keras. Gerakan ini juga sudah kami laporkan kepada Ibu Bupati dan mendapat dukungan penuh,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, koordinator aksi Muhammad Hadi Purwanto membacakan enam poin tuntutan yang menjadi dasar gerakan. Salah satu poin utama adalah penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di seluruh wilayah Kecamatan Batur terkait larangan peredaran minuman keras dan obat terlarang.
Selain itu, terdapat komitmen kolektif antara Forkopimcam, organisasi masyarakat, dan tokoh warga untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari miras. Masyarakat juga mendorong adanya pembinaan tegas terhadap pihak yang terlibat peredaran miras, termasuk melalui pernyataan terbuka untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Tuntutan lainnya mencakup penguatan integritas aparat agar tidak terlibat dalam peredaran miras, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang melindungi pelapor dan memberi ruang partisipasi masyarakat dalam penertiban bersama aparat berwenang.
Hadi menegaskan bahwa peredaran miras kerap dilakukan secara terorganisir sehingga membutuhkan kekompakan seluruh elemen masyarakat untuk melawannya.
“Jika masyarakat tidak solid, sementara pelaku bekerja terorganisir, maka upaya pemberantasan akan sulit berhasil,” katanya.
Ia juga menyebut, gerakan ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya potensi tindak kriminalitas akibat konsumsi minuman keras, seperti kekerasan hingga pencurian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat Kecamatan Batur. Ia berharap gerakan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain.
“Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami juga tengah mengkaji revisi peraturan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sehingga penegakan hukum semakin kuat,” katanya.
Deklarasi ini turut dihadiri anggota DPRD Banjarnegara, perwakilan Kesbangpolinmas, unsur Forkopimcam, kepala desa se-Kecamatan Batur, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan organisasi perempuan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan naskah tuntutan kepada pihak kecamatan. Masyarakat berharap deklarasi ini tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi langkah nyata menuju Kecamatan Batur yang lebih religius, aman, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.