Libur panjang tersebut yakni mulai pada tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020. Libur ini merupakan cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad dan berlanjut libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Sehingga bisanya waktu libur yang cukup panjang ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudik dan pulang ke kampung halaman. Apalagi, setelah pada lebaran tahun ini tidak bisa mudik. Selain itu juga dimanfaatkan untuk berwisata.
Dengan demikian, bisa menyebabkan terjadi adanya kerumunan, dan interaksi yang berpotensi terjadi penularan Covid-19. Padahal saat ini angka penularan Covid-19 di Cilacap semakin meningkat dengan angka 917 kasus.
“Saya sudah mengatakan kepada seluruh OPD agar (selama libur) di rumah saja dan tetap olahraga untuk menjaga kesehatan,” kata Sekda usai Rakor Pengendalian OPerasional Kegiatan APBD TA 2020 tri wulan III, Selasa (20/10/2020).
Selain himbauan tidak mudik dan tetap berada di rumah, Pemkab Cilacap juga akan memperketat pengawasan di lokasi wisata. Pasalnya, dimasa liburan, juga bisa digunakan oleh warga untuk berlibur ke tempat wisata.
“Sudah menginstruksikan kepada Dinsporapar (Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata) untuk mengawasi, agar semua pengunjung melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker, jaga arak di lokasi wisata, tidak berkerumun, dan menyiapkan sarpras seperti tempat cuci tangan,” katanya.
Pemkab juga akan bekerjasama dengan TNI Polri dalam melakukan pengamanan sekaligus pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat wisata.
Sampai Selasa 20 Oktober 2020, total pasien yang terkonfirmasi di Cilacap sebanyak 917 orang, dengan rincian, 429 orang sembuh, 469 orang dirawat dan sebanyak 19 orang meninggal dunia. Selain itu suspek sebanyak 17 orang dan kontak erat sebanyak 1209 orang.