SERAYUNEWS– Seorang wanita tunawisma berusia 28 tahun, berinisial USW, terpaksa mencuri sebuah handphone demi mendapatkan biaya untuk persalinannya.
Namun, pendekatan kemanusiaan dari Polresta Cilacap membuat kasus ini terselesaikan melalui jalur restoratif justice (RJ), bukan melalui proses hukum biasa.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan konter HP milik MB, seorang warga Kelurahan Mertasinga Cilacap Utara.
USW mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter. Rencananya, handphone tersebut akan dia jual untuk membayar biaya persalinan caesar di rumah sakit Kebumen.
Uniknya, korban baru melaporkan kejadian ini pada 20 April 2025, lebih dari setahun kemudian. Awalnya MB ragu melapor karena khawatir akan biaya proses hukum.
Namun setelah mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan di kepolisian gratis, ia pun memberanikan diri.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat. Mereka menganalisis rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan berhasil mengidentifikasi pelaku. USW diamankan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara, pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, saat kejadian, USW adalah seorang tunawisma yang tengah hamil besar. Melihat kondisi sosial pelaku, dan niat baik korban untuk memaafkan, polisi memutuskan menyelesaikan kasus ini dengan restoratif justice.
“Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian. Karena itu, pendekatan restoratif justice lebih tepat,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (28/4/2025).
Tak berhenti di situ, Polresta Cilacap juga menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan perlindungan dan bantuan lanjutan kepada USW.
Mengingat statusnya sebagai tunawisma tanpa tempat tinggal tetap, bantuan ini menjadi langkah penting untuk mendorong pemulihan sosial dan ekonomi pelaku.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tak hanya soal menjatuhkan hukuman. Tapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan.
Pendekatan restoratif justice dalam kasus ini menjadi bukti bahwa hukum dapat lebih bijaksana.