SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap seorang pengedar di Jalan Kalidonan, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.
Tersangka AMP (28), kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,31 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Termasuk alat hisap dan ponsel yang dia gunakan untuk bertransaksi,” jelas Ipda Galih Soecahyo, Senin (30/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang kini masih dalam pengejaran polisi. Sabu tersebut kemudian dia jual kepada pembeli lain, dengan keuntungan sekitar Rp50.000 per transaksi.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat, untuk terus mendukung pemberantasan narkotika di Cilacap. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segala bentuk kejahatan narkotika yang terjadi di sekitar,” ujar Ipda Galih.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berada di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap, serta mengungkap jaringan-jaringan perdagangan narkotika.