
SERAYUNEWS–Dewan Pers sedang melakukan kajian soal posisi content creator ini dalam kaitannya dengan ekosistem media di Indonesia. Pasalnya pembuat konten tumbuh sangat pesat di tengah derasnya arus digitalisasi dan berkembangnya teknologi informasi.
“Dewan pers sedang melakukan kajian soal itu. Kami berencana mengundang dan berbicara dengan teman-teman konten kreator untuk menjelaskan ekosistem media,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pers 2025-2026 di Dewan Pers, Senin (22/6/2026).
Dalam kajian itu akan dilihat seperti posisi pembuat konten tersebut dengan regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang lain yang juga bisa berdampak pada pembuat konten adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pembuat konten membuat dan memproduksi informasi, yang itu dipublikasikan di platformnya. Media juga melakukan hal yang sama, yaitu memproduksi dan mempublikasikan informasi. Namun bedanya adalah pada regulasi yang memandu dan mengikat keduanya.
Manan menambahkan, media terikat pada Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam membuat dan mempublikasikan informasi. Dalam menjalankan fungsinya, komunitas pers dilindungi oleh Undang Undang Pers.
Sedangkan untuk content creator, kata Manan, belum ada regulasi yang secara khusus mengaturnya. Dalam banyak kasus, sengketa terhadap konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh content creator menggunakan pasal pidana yang terdapat dalam Undang Undang Informasi dan Transkasi Elektronik.
Dewan Pers menilai content creator mempunyai kontribusi penting bagi masyarakat, terutama content creator yang fokus pada isu edukasi, baik dari isu kesehatan hingga politik. Namun, ada juga yang kontennya tidak mengandung unsur edukasi sehingga bisa merugikan masyarakat. “Dan saya kira itu yang menjadi concern selama ini,” kata Manan.
Mengingat fungsi penting content creator tersebut, kata Manan, ada aspirasi untuk mengusulkan adanya mekanisme perlindungan kepada content creator. Beberapa alternatif yang muncul adalah mendorongnya agar memenuhi ketentuan Undang Undang Pers, yang antara lain berbadan hukum pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Kalaupun tidak comply (dengan Undang Undang Pers), bagaimana mendorongnya membuat konten yang kira-kira tidak membuatnya bisa dipidanakan,” kata Manan.
Manan juga menyinggung soal kasus pembatasan pada salah satu konten di akun media sosial Magdalene oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada April 2026 lalu. Salah satu penyebab pembatasan itu karena ada persepsi bahwa akun itu bukan akun media sosial perusahaan pers.
Berkaca dari kasus terseebut, Manan kembali mengingatkan media untuk mengikuti kaidah penggunaan medsos sesuai Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Akun medsos yang sesuai aturan Dewan Pers ini akan dilindungi Undang Undang Pers.
“Saya kira itu penting untuk mengingatkan teman-teman kalau mempublikasikan konten di media sosial, pastikan media sosialnya mengikuti peraturan dewan pers yang tahun 2024 itu. Yaitu mencantumkan afiliasinya di medsosnya ke perusahaan persnya. Begitu juga perusahaan persnya mencantumkan bahwa akun medsos itu bagian dari perusahaan,” ujar Manan.
Manan menambahkan, selain mematuhi aspek administratif, konten yang diunggah di akun media sosial pers itu juga harus patuh pada Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Konten yang dipublikasikan di akun medsos yang tidak merupakan bagian dari perusahaan pers, tidak dilindungi oleh Undang Undang Pers. Jika ada seseorang yang mempersoalkan konten tersebut, ada potensi untuk diproses dengan pasal pidana.