CILACAP – Program Tax Amnesty di Kabupaten Cilacap terus berjalan lancar. Untuk tax amnesty tahap pertama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menerima tebusan sebesar Rp 32 miliar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama, Wahyu Hendrawan menjelaskan, tebusan ini berasal dari sekitar 700 surat pernyataan harta dari wajib pajak. “Tebusan tersebut dibayarkan oleh wajib pajak dari berbagai kalangan. Jumlah wajib pajaknya hampir sama antara pengusaha besar, sedang dan kecil seperti UMKM,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, perusahaan besar yang berlokasi di Kabupaten Cilacap membayar tax amnesty di kantor pusat Jakarta. Pasalnnya, sejumlah perusahaan besar yang berada di Cilacap sebagian besar hanya perwakilan operasional atau kantor cabang. Untuk wilayah kabupaten, pihaknya tidak mentargetkan jumlah tebusan yang harus didapatkan dari wajib pajak.
“Taget kita mengedukasi masyarakat untuk menyukseskan tax amnesty ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahap II yang dimulai pada 1 Oktober sampai 31 Desember serta tahap III nanti pada 1 Januari sampai 31 Maret 2017 diperkirakan akan lebih banyak lagi wajib pajak yang membayar tebusan.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, dan kerjasama kepada para kelompok-kelompok pengusaha yang ada di Cilacap ini. Kasi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama, Agus Mulyanto menambahkan, apabila sampai pada masa akhir tahapan tax amnesty wajib pajak tersebut tidak membayarkannya, maka ada kosekuensi yang harus dibayarkan.
“Ketika ditemukan aset yang belum dilaporkan, maka dianggap sebagai penghasilan saat itu,” katanya.
Pelayanan pembayaran tax amnesty ini dilakukan setiap hari oleh KPP Pratama. Untuk Senin sampai Jumat, dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun. Berdasarkan data per 30 September lalu, total harta tax amnesty yang dilaporkan mencapai Rp 3.620 triliun. Harta yang dideklarasikan di dalam negeri sangat dominan yakni Rp 2.352 triliun. Sisanya yakni deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 951 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 137 triliun.(SN)