Terkait dorongan GMBI tentang upaya penindakan dugaan pungli oleh oknum sekolah di Cilacap, Budi menyampaikan hal tersebut memerlukan investigasi dan tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Sebab berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sumbangan orang tua yang diperbolehkan dan dilaksanakan oleh Komite Sekolah.
Kendati demikian, pihaknya bakal segera menindaklanjuti informasi terkait pungutan dari pihak sekolah tersebut. Sedangkan terkait tuntutan penghapusan Komite Sekolah, menurutnya bukan sebagai kewenangan Dinas P dan K.
” Yang jelas kita akan tindaklanjut jika memang ada pungutan yang diluar regulasi karena itu dilarang. Sedangkan Komite itu fungsi dan tugasnya sudah jelas dan dijamin oleh Permendikbud nomer 75 tahun 2016. Selain itu untuk kewenangannya berada dipusat, sehingga tidak serta merta dapat dihapuskan oleh kita,” jelas Budi Santosa.
Lebih lanjut, untuk penyaluran bantuan CSR dari sejumlah perusahaan BUMN maupun swasta sejauh ini dalam berbagai bentuk sudah direalisasikan dan diserahkan kepada beberapa sekolah di Cilacap. Akan tetapi katanya dana CSR kedepannya bakal diupayakan untuk terus meningkat.
“Kalau CSR untuk pendidikan sudah direalisasikan salah satunya seperti sarana maupun wadah pendidikan di wilayah Karangkandri yang menampung anak – anak di lingkungan sekitar,” ungkap Budi.
Budi Santosa menghimbau, persoalan pendidikan khususnya di Cilacap dapat menjadi perhatian bersama. Oleh karenanya perlu dijalin komunikasi dari seluruh pihak demi terciptanya pendidikan berkualitas dan bermartabat.
(Guruh)