Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Narkoba, Kompol Edy Purwanto, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi bahwa di tempat hiburan ada seorang DJ yang menjual ekstasi. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pengedar yakni CIR, yang berprofesi sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam.
Berbekal informasi identitas pengedar, Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pembututan terhadap aktivitas sehari-hari CIR, hingga dirasa adanya bukti kuat, polisi langsung melakukan penangkapan di Jalan Gunung Slamet, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden. Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sejumlah warga dan satpam perumahan.
Dari hasil penggeledahan di halaman rumah yang bersangkutan, kami temukan barang bukti berupa delapan plastik klip transparan berisi 68 butir tablet warna cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik yang bersangkutan,” kata dia.
Setelah berhasil mengamankan CIR dan barang bukti, polisi kemudian menggelandangnya ke Mapolresta Banyumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya CIR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.