Purbalingga, serayunews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Purbalingga Mugiono Kurniawan SH, menyatakan terdakwa Riyanto terbukti dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana korupsi tahun anggaran 2016-2017. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan. Hukuman itu dikurangi masa tahanan.
“Kemudian menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Mugiono, melalui Kasi Intel Bambang Wahyu Wardhana SH, melalui siaran tertulis, Senin petang.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut tersangka, yang selalu Kasi Pemerintahan Desa Galuh untuk membayar uang pengganti senilai Rp104.769.025. Jika dalam waktu sebulan setelah setelah putusan pengadilan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti hukuman selama 11 bulan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan pada terdakw..
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka Riyanto pada 14 Desember 2021. Dia diamankan karena diduga melakukan aksi korupsi dana desa sejak anggaran tahun 2016. Total nominal yang sudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp110.338.525.
Waka Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, Polres Purbalingga berhasil ungkap satu dugaan kasus korupsi DD. Pelaku merupakan Kasi Pemerintahan sekaligus bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari.
“Aksinya dia lakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2017,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Kamis (30/12/2021).
Penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola nilai kerugian Rp135.750.000. Setoran premi BPJS 2016-2017 senilai Rp8.870.000, dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta. Pelaku mengembalikan sejumlah Rp17.360.075, dan hasil keterangan ahli kerugian negara mencapai Rp110.338.525.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, sekitar awal tahun 2021. Selanjutnya kasus ini diselidiki dan terus mengumpulkan data-data. Setelah mengantongi data dan bukti yang kuat, pelaku akhirnya diamankan pada 14 Desember 2021.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya seorang diri. Semua aktivitasnya dia lakukan sendiri termasuk munculnya ide untuk aksinya itu.
“Sendiri, semua sendiri,” ujarnya singkat.
Uang hasil kejahatan dia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Dia merasa gaji dari perangkat desa masih tidak cukup. Sehingga timbul pikiran untuk melakukan berbagai perbuatan curang.
“Iya (gaji tidak cukup, red), untuk keperluan sehari-hari,” katanya.