Purwokerto, serayunews.com
“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.
Berry menambahkan, Subroto resmi ditahan dengan dijerat Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan subsider pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia dengan lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membeiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan,” kata dia.
Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto SH MH yang juga selaku kuasa hukum Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Wagiyah mengaku agar kasus tersebut bisa terus diproses hingga ke persidangan nanti.
“Kami berharap supaya proses mekanisme prosedur hukum dilalui sampai keadilan nanti terlihat terang benderang di fakta persidangan. Kami tetap mendukung Polresta Banyumas, karena Polresta Banyumas selalu bertindak secara profesional,” ujar dia.
Kasus tersebut mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen dimana dirinya merasa diperas oleh Subroto, hingga akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian terungkap ada empat Kades lainnya yang diduga ikut diperas. Akibat pemerasan, kelima Kades mengalami kerugian sampai Rp 375 juta.