
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam. Seorang pria berinisial IAP alias Dadut (31) diamankan bersama ratusan butir obat keras tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasirmuncang. Lokasi itu diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat terlarang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 butir alprazolam tablet 1 mg yang disimpan dalam dus ponsel, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran psikotropika.
“Tersangka mengaku selain untuk konsumsi pribadi, obat tersebut juga akan diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial NR yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan bahaya penyalahgunaan obat psikotropika.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sama berbahayanya dengan narkotika. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba coba. Sekali terjerumus, dampaknya bisa panjang, baik kesehatan maupun masa depan,” katanya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dan psikotropika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Polisi mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu memutus rantai peredaran barang terlarang.
“Informasi sekecil apa pun sangat krusial untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut,” ujarnya.