
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan.
Seorang pria berinisial NAS (34) ditangkap dalam operasi dini hari setelah kedapatan menjual obat terlarang di kawasan Jalan A. Yani.
Penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi psikotropika di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung direspons anggota Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan lapangan.
“Petugas bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Di lokasi, ditemukan barang bukti psikotropika,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Jumat (12/12/2025).
NAS tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan obat terlarang yang ia sembunyikan. Penggeledahan dilakukan menyeluruh, mulai dari tubuh pelaku hingga area sekitar TKP.
Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 10 butir Merlopam, 12 butir Alprazolam berbagai kemasan, uang tunai Rp250 ribu, serta satu ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Hasil interogasi awal menunjukkan NAS mendapatkan obat-obatan itu dari wilayah Purbalingga.
Ia membeli psikotropika kemudian menjualnya kembali kepada teman-temannya demi memperoleh keuntungan cepat.
“Tersangka mengakui sudah menjual sebagian obat tersebut dan menerima uang sebesar Rp260 ribu,” jelas Ipda Galih.
NAS ditetapkan sebagai pengedar, bukan pengguna. Untuk perbuatannya, ia dijerat Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri potensi jaringan lain di wilayah Cilacap.
Aksi cepat aparat kembali menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran psikotropika yang meresahkan masyarakat.