Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pop Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kasus pencabulan oleh pelaku A, bermula pada tanggal 25 Juli 2022. A mengajak tiga orang anak laki-laki yang masih berusia 12-13 tahun ke kontrakannya. Pada kesempatan itu, pelaku mulai melakukan aksinya.
“Sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton video porno. Kemudian oleh pelaku dicabuli, setelah itu diberi uang Rp 50 ribu, ” katanya.
Pelaku A, tidak memiliki istri dan bekerja sebagai karyawan di rumah makan padang di Kecamatan Kedungbanteng.
“Dari kejadian tersebut, korban melaporkan ke orangtuanya. Merasa tidak Terima kemudian orangtuanya melaporkan kepada kami dan kami amankan. Sementara ini yang lapor baru dua orang dan satu orang belum, ” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 82 uu perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.