Cilacap, serayunews.com – Hati hati bagi anda yang akan mencari pekerjaan di luar negeri. Jangan hanya karena tergiur gaji yang tinggi, lalu tidak cermat dan teliti dengan perekrut atau pihak yang menawarkan pekerjaan. Setelah menyetor biaya, bisa jadi anda menjadi korban penipuan.
Seperti yang terjadi pada kasus ini. Sedikitnya 600 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi korban penipuan sindikat penyalur tenaga kerja gadungan. 30 orang diantaranya merupakan warga Cilacap. Para calon TKI ini dijanjikan bekerja di sejumlah negara Eropa dan Timur Tengah dengan gaji yang tinggi. Mereka juga sudah menyetor uang jutaan rupiah kepada pelaku. Tetapi, apa yang dijanjikan para pelaku ternyata palsu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap berhasil meringkus empat pelaku sindikat penipuan ini setelah mendapat laporan dari para korban. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Onko Grandiarso Sukahar mengungkapkan, mereka yang ditangkap diantarnya MY (44) warga Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji Batam, WT (40) warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, HM (43) warga Kelurahan Kebonbawang Kecamatan Tanjungpriok Jakarta Utara, UY (46) Desa Tanggungharjo Kecamantan Grobogan Kabupaten Grobogan.
“Korban kurang lebih 600 orang, dari berbagai daerah. 30 orang diantaranya warga Cilacap,” jelasnya kepada serayunews.com, Jumat (12/4/2019).
Aksi mereka terungkap setelah salah satu korban yang merupakan warga Cilacap merasa janggal dengan sejumlah dokumen dan penjelasan para pelaku. Korban sendiri, sudah berpengalaman bekerja di luar negeri. Korban kemudian berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap dan Satreskrim Polres Cilacap. Setelah didatangi petugas, pelaku tidak bisa menujukan keabsahan dokumen resmi yang dikeluarkan perusahaan maupun pihak yang berwenang.
“Saat ditangkap, pelaku sedang meyakinkan salah satu korban untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku. Kami langsung mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan pelaku,” paparnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku awalnya memposting iklan lowongan pekerjaan di media sosial. Calon korban yang tertarik, kemudian menghubungi nomor yang tertera dalam iklan tersebut. Pelaku lain yang merupakan sponsor penyalur TKI juga menawarkan lowongan kerja itu dari mulut ke mulut.
Para pelaku menawarkan penempatan kerja di sejumlah negara diantaranya, Australia, Aljazair, Polandia dan sejumlah negara lainnya. Jenis pekerjaan yang ditawarkan dibidang proyek pembangunan dan perusahaan Minyak Bumi dan Gas ternama seperti Shell dan PT LNG. Gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk meyakinkan para korban, para pelaku menunjukan beberapa foto pelatihan para pekerja dan juga sejumlah dokumen surat tugas untuk merekrut para pekerja. Para korban yang tergiur kemudian diwajibkan membayar biaya administrasi dan cek kesehatan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 10 juta. Namun, semua itu hanya tipu muslihat para pelaku.
“Jumlah uang yang disetorkan bervariasi, ada juga korban yang menyetor Rp 10 juta lebih. Surat perjanjian kerja berikut tanggal keberangkatan juga diberikan kepada para korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukan para pelaku ini ternyata sudah berlangsung selama satu tahun lebih. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mulai beraksi pada Februari 2018. Otak dari sindikat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisan.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu sidang. Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Adi Kurniawan