SERAYUNEWS – Penyebar video asusila yang dinarasikan mirip Becca atau Rebecca Klopper di media sosial bersiap menghadapi sejumlah tuntutan hukum.
Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila yang dinarasikan mirip dirinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan dibuat pada hari Senin (22/5/2023) pukul 16.45 WIB, terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” sambungnya.
Ramadhan menuturkan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Laporan tersebut saat ini tengah dipelajari oleh penyidik dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya dikutip dari PMJ News.
Dijelaskan, pemilik akun twitter penyebar video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.*** (M Abdul Rohman)