SERAYUNEWS – Hari Raya Idul Fitri biasanya identik dengan saling bertukar bingkisan atau parsel. Namun demikian, di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut tidak diperbolehkan.
Pemkab Banyumas segera mengeluarkan surat edaran. Inti edaran itu adalah, ASN tidak boleh menerima atau memberi barang, termasuk parcel pada momen Lebaran. Sebab, hal itu dinilai bisa menjadi sebuah tindakan gratifikasi.
Maka dari itu, ASN wajib menolak jika kiriman tersebut berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan. “Sudah saya siapkan surat edaran, tidak boleh memberikan dan tidak boleh menerima parsel,” kata Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Jumat (05/04/2024).
Pemkab Banyumas, lanjut Hanung, pada dasarnya mengikuti aturan dari Pemerintah pusat. Bagaimana aturannya, akan diturunkan ke daerah.
“Mengacu sama pemerintah pusat kalau kebijakan parsel itu melanggar, ya kita patuh dan taat,” katanya.
Namun demikian, aturan tentang larangan pemberian parcel itu hanya berlaku antar ASN. Namun jika untuk sektor swasta, dan masyarakat umum hal itu tidak berlalu. “Tapi kalau sektor swasta dan masyarakat umum, ga papa,” kata dia.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui websitenya juga mengungkapkan soal potensi gratifikasi di masa Lebaran. KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.