Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griyana Dewi mengatakan, penghentian pemberian obat dalam bentuk cair atau sirup ini karena adanya indikasi sebanyak 15 produk obat sirup di Indonesia mengandung etilen glikol, salah satu senyawa yang dikaitkan dengan gagal ginjal akut.
“Saat ini setop dulu, Kemenkes saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan, Pemkab Cilacap dalam hal ini Dinas Kesehatan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait imbauan resmi dan teknis pelaksanaan. Sedangkan untuk sementara waktu, semua supaya mengikuti arahan Kemenkes karena bersifat nasional.
“Kami akan keluarkan surat edaran, namun dalam hal ini kami minta semua mengikuti arahan Kemenkes. Karena sifatnya nasional ya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, belum ada hasil yang konklusif terkait penyebab gangguan ginjal akut misterius. Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes, juga menelusuri secara komprehensif kemungkinan faktor risiko lainnya.