CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Tugisem (46), warga Perumahan Sub Inti Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap memberanikan diri melaporkan suaminya sendiri ke Polisi. Ia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Akibat perbuatan suaminya berinisial WSM (47), Tugisem menderita sejumlah luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan yang mendapat laporan, menangkap pria yang berprofesi sebagai nelayan pada Senin (6/3/2017) malam.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Totok Nuryanto SH mengatakan, kejadian penganiayaan bermula pada Senin (6/3/2017) sekitar pkl 18.30 WIB. Saat itu, pelaku pulang dari laut dan sampai di rumah hanya di diamkan saja sama istri pelaku. Korban menderita sejumlah luka diantaranya bengkak pada bagian kepala karena di pukul serta lebam pada paha kiri karena diinjak pelaku dan sakit pada pinggang karena di tendang.
“Saat itu pelaku menegur korban namun tetap di diamkan saja sehingga emosi dan langsung menganiaya korban sampai korban harus dirawat RSUD Cilacap,” jelasnya, Selasa (14/2/2017).
Baca Juga :
Dari pengakuan korban, kata dia, pelaku yang merupakan suaminya sendiri sudah sering melakukan penganiayaan. Petengkaraan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi dan diduga dipicu karena faktor ekonomi keluarga.
“Menurut keterangan korban, ini kejadian yang kesekian kalinya sehingga korban sudah tidak kuat lagi dan melaporkan suaminya ke Polsek Cilacap Selatan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Cilacap yang ada di Mapolsek Cilacap Selatan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(SN)