SERAYUNEWS-Kasus terdakwa peristiwa kekerasan bapak terhadap anak kandung sendiri di Desa Kutawuluh Purwanegara, Banjarnegara, memasuki babak baru.
Berkas perkara dengan tersangka AY, telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara dan barang bukti serta tersangka, sudah resmi diserahkan pihak penyidik kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Dengan begitu, maka proses persidangan bakal segera berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Kajari Banjarnegara, Fadhila Mayasari melalui Kasi Pidum Teguh Iskandar mengatakan, berkas perkara sudah diserahkan tim penyidik Polres Banjarnegara.
Dari berkas yang ada, tersangka ini melakukan tindak pidana berat terhadap anak kandungnya.
Pada kejadian itu, AY yang merupakan bapak kandung korban menusuk dan menggorok leher hingga mengalami luka sayat sangat serius. Termasuk adanya dugaan tindak pencabulan pada anak kandungnya.
Menurutnya, dari berkas yang ada, AY disangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidananya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” katanya.
Dari berkas perkara dari penyidik Polres Banjarnegara, tersangka ini mengakui perbuatannya. Tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dia berusaha menghabisi nyawa anaknya, di rumahnya di Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Purwanegara.
Anak kandungnya, ODL (14), dia tusuk dan gorok leher dengan menggunakan pisau.
“Paman dan bibi korban berhasil menggagalkan aksi itu dengan mendobrak pintu kamar,” katanya.
Pada berkas tersebut, tersangka juga mengakui jika motif tersebut karena marah terhadap korban yang akan menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan kepada sang ibu.
Dari hasil penyidikan, AY telah mencabuli anaknya sejak 2024 hingga Maret 2025 sebanyak 20 kali.
“Saat ini Kejaksaan melalui JPU masih menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara guna proses persidangan,” katanya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Taufik Hidayat, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami meminta jika terjadi kekerasan dalam rumah rangga, masyarakat jangan takut untuk melapor, sehingga kasus seperti ini tidak sampai terjadi. Adanya laporan ini menjadikan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sampai menimbulkan korban,” katanya.
Peristiwa tragis di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya, para penghuni rumah mendengar teriakan dari arah belakang rumah. Merasa cemas penghuni rumah langsung berlari ke kamar belakang, sumber suara berasal.
Sesampainya di lokasi, saksi melihat kamar tertutup kemudian mendobrak pintu kamar. Saat terbuka, para saksi ini melihat pelaku AY sedang menusuk pada bagian perut ODL yang merupakan anak dari hasil pernikahan sirinya dengan menggunakan pisau dapur.
Saksi yang melihat hal tersebut, langsung menangkap tangan pelaku untuk merebut pisau yang pelaku pegang.
Kemudian saksi lain berusaha menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit. Saat itu, korban mendapatkan luka tusuk pada bagian perut dan sayat di bagian dagu bawah dan leher.
Selama ini, pelaku tinggal bersama korban, ibu korban, kakak, serta kakek dan neneknya. Dari informasi yang beredar, pelaku marah karena sang anak berencana melaporkan pencabulan yang dia lakukan terhadapnya.
Meski mengalami luka cukup serius, korban berhasil selamat dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banjarnegara. Korban mengalami sejumah luka sayat di bagian dagu bawah, leher, dan telapak tangan.