
SERAYUNEWS — BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor informal.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum memiliki jaminan kerja.
Program ini memberikan potongan iuran hingga 50 persen untuk JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan tersebut berlaku mulai April hingga akhir Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyebut program ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi pekerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Program ini terbuka bagi seluruh pekerja bukan penerima upah (BPU). Baik peserta baru maupun peserta aktif tetap dapat memanfaatkan keringanan iuran tersebut.
Pekerja informal mencakup berbagai profesi, seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pekerja lepas. Kelompok ini selama ini dikenal memiliki risiko kerja tinggi, namun minim perlindungan sosial.
Selama periode April hingga Desember 2026, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Jika dihitung selama sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan sebesar Rp75.600.
Meskipun mendapatkan potongan iuran, manfaat yang diterima peserta tetap sama tanpa pengurangan.
Beberapa manfaat yang diperoleh antara lain:
Keringanan iuran ini diharapkan dapat meningkatkan minat pekerja informal untuk bergabung dalam program jaminan sosial. Dengan biaya yang lebih terjangkau, perlindungan kerja menjadi lebih mudah diakses.
Selain itu, program ini memberikan kepastian perlindungan finansial saat peserta mengalami risiko kerja, sehingga dapat menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Pendaftaran program dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal resmi. Salah satunya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di smartphone.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun kantor cabang terdekat.
Untuk pembayaran iuran, peserta dapat memilih berbagai metode yang tersedia, seperti:
Kemudahan akses ini menjadi strategi penting untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal. Sistem yang fleksibel juga membantu peserta dalam mengatur keuangan agar kepesertaan tetap aktif.
Program keringanan iuran ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya sektor informal yang jumlahnya sangat besar.
Selama ini, pekerja informal sering menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan yang memadai. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap dampak ekonomi ketika terjadi kecelakaan atau musibah.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat. Perlindungan kerja tidak lagi dianggap sebagai kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan utama.
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan sosialisasi agar informasi program dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, penguatan sistem perlindungan sosial akan terus dilakukan guna menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.