
SERAYUNEWS – Keputusan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan baru, terutama terkait hak finansial pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja.
Salah satu yang paling sering jadi pertanyaan adalah mengenai pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT).
Banyak pekerja ingin mengetahui apakah dana tersebut dapat langsung cair segera setelah resmi resign dari perusahaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan memang boleh mencairkan saldo JHT setelah berhenti bekerja.
Namun, proses pencairannya tidak bisa instan pada hari terakhir bekerja.
Sesuai regulasi yang berlaku, pekerja yang mengundurkan diri wajib menunggu paling sedikit satu bulan sejak status berhenti bekerja ditetapkan oleh perusahaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan pemerintah mengenai tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua. Masa tunggu ini berlaku agar data kepesertaan benar-benar tidak aktif.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu memastikan bahwa peserta sudah tidak tercatat sebagai karyawan aktif di perusahaan sebelumnya maupun di tempat kerja baru.
Oleh karena itu, meskipun surat resign sudah diterima perusahaan dan pekerja tidak lagi masuk kerja, saldo JHT belum bisa langsung dicairkan pada hari yang sama. Pengajuan baru dapat berlangsung setelah melewati tenggat waktu.
Sebelum melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan sejumlah berkas sebagai syarat administrasi. Dokumen ini bertujuan untuk proses verifikasi identitas dan kepesertaan.
Kelengkapan data menjadi salah satu faktor utama agar pengajuan pencairan dapat diproses lebih cepat. Jika ada dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap, proses verifikasi biasanya akan tertunda.
Seiring perkembangan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan fasilitas pencairan dana JHT secara daring.
Peserta tidak selalu harus datang langsung ke kantor cabang untuk mengurus pencairan.
Klaim online dapat melalui aplikasi JMO maupun layanan Lapak Asik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup mengunggah dokumen persyaratan, mengisi data yang dibutuhkan, lalu mengikuti tahapan verifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi peserta yang merasa lebih nyaman mengurus secara langsung, proses klaim juga tetap bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Peserta hanya perlu membawa dokumen asli beserta salinannya untuk diperiksa petugas. Layanan digital tersebut mempermudah pekerja karena dapat menghemat waktu dan mengurangi antrean di kantor cabang.
Lama pencairan saldo JHT bergantung pada nominal saldo serta hasil verifikasi data peserta. Untuk saldo dengan jumlah tertentu, proses pencairan umumnya bisa selesai dalam hitungan jam hingga satu hari kerja setelah verifikasi lengkap.
Namun, apabila nominal saldo lebih besar, proses transfer dana dapat memerlukan waktu hingga beberapa hari kerja. Selain jumlah saldo, ketepatan data administrasi juga sangat memengaruhi cepat atau lambatnya pencairan.
Peserta harus memastikan nama, nomor rekening, hingga status kepesertaan sudah sesuai sebelum mengajukan klaim. Kesalahan kecil dalam data administrasi dapat menyebabkan proses tertunda.
Meski pencairan JHT dapat berlangsung setelah pekerja mengundurkan diri, hal itu tidak berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu yang memiliki ketentuan berbeda adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP hanya diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan. Artinya, pekerja yang resign atas keinginan pribadi tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat JKP.
Padahal, program tersebut menyediakan sejumlah bantuan seperti uang tunai sementara, akses pelatihan kerja, hingga informasi lowongan pekerjaan baru.
Oleh sebab itu, pekerja perlu memahami perbedaan setiap program perlindungan yang tersedia agar tidak salah menafsirkan haknya.
Di tengah tingginya minat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat juga perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pencairan dana BPJS.
Beberapa kasus penipuan biasanya melalui tautan palsu, pesan singkat, maupun akun media sosial yang menawarkan bantuan percepatan pencairan dana.
Oleh karena itu, peserta sebaiknya tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas.***