
SERAYUNEWS- Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan sosial pekerja di Indonesia.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah resmi memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja berbasis platform digital.
Dalam keterangan di laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Menurutnya, banyak pekerja mandiri yang rentan terhadap risiko kerja, namun belum seluruhnya memiliki perlindungan jaminan sosial karena keterbatasan kemampuan membayar iuran secara rutin.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli.
Program diskon iuran ini menyasar pekerja BPU dari berbagai sektor usaha, termasuk pekerja informal yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pekerja BPU sendiri merupakan kategori pekerja yang menjalankan usaha atau pekerjaan secara mandiri dan tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Kelompok ini mencakup pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas, pengemudi transportasi online, hingga kurir layanan digital.
Pemerintah menilai sektor informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun masih menghadapi tantangan dalam akses perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, pemberian potongan iuran menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja sektor transportasi dan platform digital.
Potongan iuran JKK dan JKM bagi pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, hingga kurir pengiriman diberlakukan lebih panjang, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Langkah ini dilakukan karena pekerja transportasi dan kurir memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi akibat mobilitas kerja yang intens di jalan raya.
Selain itu, sektor ekonomi digital juga terus berkembang pesat sehingga membutuhkan sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Sementara itu, peserta BPU di luar sektor transportasi mendapatkan keringanan iuran mulai April hingga Desember 2026.
Meski pemerintah memberikan potongan iuran hingga 50 persen, manfaat program jaminan sosial tetap diberikan secara penuh kepada peserta.
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan apabila peserta mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Tak hanya itu, manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta juga tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassierli memastikan pemerintah tidak mengurangi kualitas perlindungan meskipun iuran peserta mendapatkan subsidi keringanan.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selama ini, masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi karena menganggap risiko kerja dapat ditanggung sendiri atau belum memahami manfaat jaminan sosial.
Padahal, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Dengan adanya diskon iuran, pekerja diharapkan lebih mudah mengakses perlindungan sosial tanpa terbebani biaya tinggi.
Selain melindungi pekerja, program ini juga dinilai dapat memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, kebijakan penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang pembayaran iurannya telah ditanggung pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui APBN dan APBD.
Kebijakan difokuskan kepada pekerja mandiri yang selama ini membayar iuran secara pribadi agar semakin banyak masyarakat yang bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan serta sosialisasi agar implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran.
Selain memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.
Dalam aturan terbaru, besaran Bonus Hari Raya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pekerja selama 12 bulan terakhir.
Aturan tersebut menggantikan mekanisme sebelumnya yang sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan platform digital.
Pemerintah menilai standar baru ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja platform digital terkait hak tambahan penghasilan mereka menjelang hari raya.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” ujar Yassierli.
Melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial ini, pemerintah berharap jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal dapat terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Perluasan kepesertaan dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
Dengan perlindungan sosial yang semakin luas, pekerja informal diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan memiliki jaring pengaman ekonomi ketika menghadapi risiko kerja maupun situasi darurat lainnya.