
SERAYUNEWS- Diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi resmi berlaku dalam periode tertentu.
Pemerintah memberikan keringanan ini untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) agar tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial meski kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil.
Program ini menyasar pengemudi ojek online, kurir, sopir angkutan, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya. Lantas, sampai kapan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen ini berlaku?
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasan selengkapnya:
Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk peserta BPU tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
Artinya, meski iuran lebih ringan, peserta tetap mendapatkan hak perlindungan penuh dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Keringanan iuran ini memiliki jadwal berbeda, yaitu:
1. Peserta BPU sektor transportasi: berlaku mulai iuran Januari 2026 hingga Maret 2027.
2. Peserta BPU selain sektor transportasi: berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Dengan demikian, pekerja sektor transportasi mendapatkan periode diskon lebih panjang dibanding sektor lainnya.
Potongan iuran hanya berlaku untuk dua program utama di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
Berikut rincian besaran iuran setelah diskon serta manfaat yang diperoleh peserta.
Iuran JKK untuk peserta BPU sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang dilaporkan.
Contohnya:
· Jika peserta memiliki upah Rp1.100.000–Rp1.299.000, iuran normalnya Rp12.000.
· Setelah diskon 50 persen, iuran menjadi hanya Rp6.000 per bulan.
Dengan iuran Rp6.000, peserta memperoleh:
· Perlindungan kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah hingga kembali.
· Jaminan penyakit akibat lingkungan kerja.
· Santunan kematian sebesar 48 kali upah jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
· Beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Manfaat ini tetap berlaku penuh meski iuran telah dipotong.
· Iuran normal JKM bagi peserta BPU sebesar Rp6.800 per bulan, tanpa melihat besaran upah.
Setelah diskon 50 persen:
· Iuran JKM menjadi Rp3.400 per bulan.
Ahli waris berhak menerima:
· Santunan kematian.
· Biaya pemakaman.
· Santunan berkala.
· Total manfaat uang tunai sebesar Rp42 juta.
· Beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak peserta.
Program ini memberikan perlindungan finansial bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Agar bisa memperoleh potongan iuran, peserta harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta BPU, khususnya sektor transportasi.
2. Mengikuti program JKK dan JKM.
3. Iuran tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.
4. Berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru.
Jika memenuhi ketentuan tersebut, peserta otomatis mendapatkan potongan iuran sesuai periode yang ditetapkan.
Pekerja sektor transportasi memiliki risiko tinggi di jalan, mulai dari kecelakaan hingga risiko kesehatan akibat pekerjaan. Dengan diskon iuran ini, pengemudi ojek daring, kurir, dan sopir dapat memperoleh perlindungan maksimal dengan biaya sangat terjangkau.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Pekerja transportasi yang belum terdaftar dapat mendaftar secara mandiri melalui:
· Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
· Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili
Dengan iuran mulai Rp6.000 untuk JKK dan Rp3.400 untuk JKM, peserta sudah mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja hingga santunan bagi keluarga.