
SERAYUNEWS- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah mengoptimalkan kebijakan diskon tiket pesawat domestik menjelang mudik Lebaran 2026.
Dia mendorong Kementerian Perhubungan kembali melobi Kementerian Keuangan agar potongan harga tiket bisa ditingkatkan hingga 20 persen.
Menurut Huda, masyarakat masih berharap pemerintah memberikan keringanan biaya transportasi udara yang lebih besar saat arus mudik.
“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda dalam keterangannya di laman resmi DPR RI.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai, momentum sebelum puncak arus mudik masih bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi lintas kementerian demi menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat.
Huda menjelaskan, terdapat empat komponen biaya penerbangan yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, sehingga sangat menentukan besaran diskon tiket pesawat domestik, yakni:
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat
– Biaya pelayanan bandara
– Harga bahan bakar avtur
– Komponen cadangan (sparepart) pesawat
Dia menegaskan, optimalisasi pada komponen tersebut berpotensi menambah besaran diskon dan meringankan beban pemudik.
“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Diskon harga tiket pesawat Lebaran 2026 merupakan hasil kombinasi sejumlah kebijakan fiskal dan nonfiskal, antara lain:
– Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama
– Diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar 50 persen
– Pembebasan PPN pada jasa bandar udara
– Penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC)
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku industri penerbangan nasional.
Komisi V DPR RI berharap koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat menghasilkan tambahan insentif, sehingga diskon tiket pesawat Lebaran 2026 benar-benar menyentuh angka 20 persen.
Jika terealisasi, kebijakan ini dinilai dapat menekan harga tiket pesawat domestik secara signifikan dan membantu masyarakat yang hendak pulang kampung.
Dengan waktu yang masih tersedia sebelum puncak arus mudik, publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk menghadirkan “kejutan” berupa diskon tiket pesawat yang lebih besar demi mudik Lebaran 2026 yang lebih terjangkau.