Purwokerto, serayunews.com
“Ini keputusannya bukan keputusan bupati, aja bupatine domaih baen. Ini kesepakatan bersama, bukan bupati, kan kasihan pak Bupati. Itu sudah keputusan (pelarangan mulai tanggal 24 Juni, red), tetapi nanti setelah 14 hari akan ditinjau ulang. Tetapi memang tanggal 24 Juni sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tergantung situasi kondisi,” ujar Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Dalam pertemuan tersebut pihak Wedding Organizer (WO) akan menyurati Bupati Banyumas, dimana Bupati yang merupakan Ketugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas.
“Mereka juga katanya mau memberikan pelatihan ke desa-desa, contohnya ke karangtaruna. Jadi di desa-desa prokes tetap berjalan seperti yang diadakan WO-WO tadi. Mangkanya tadi saya bilang, kita punya waktu 22 hari ini, kemudian menjelaskan kepada Forkopimda, kalau protokoler seperti ii aman, kalau Fokopimda setuju pasti pak bupati setuju,” kata dia.
Sementara itu Ketua Kuwemas, Makmur Widodo pihaknya siap memberikan pemahaman kepada penyelenggaran hajatan di desa-desa, dengan harapan kegiatan hajatan bisa diperbolehkan kembali oleh Pemkab Banyumas. Dia mengatakan penyelenggara hajatan di desa-desa paham protokol kesehatan (Prokes) yang selama ini dilakukan oleh para WO dan tidak memiliki masalah.
“Kalau sudah ada SOP semua aman, kita tidak melawan pemerintah tetapi justru mendukung pemerintah demi ekonomi tetap berjalan. Sebelumnya kami sudah mendatangi semua vendor yang ada di Kabupaten Banyumas anggotanya 1.200 vender. Kami menyampaikan SOP terkait penyelenggaraan hajatan, mereka juga suruh mau menandatangani pakta integritas dan lainnya. Kalau memang kami diminta untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan di desa kami siap,” ujarnya.
Baca juga Rumah Sakit Elisabeth Purwokerto Dilockdown, Lantaran Belasan Tenaga Medis Positif Covid-19