Banjarnegara, Serayunews.com
Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Banjarnegara, secara resmi sudah membuka layanan pengaduan dan konsultasi sejak 14 April 2022 hingga 9 Mei mendatang, di kantor Disnaker PMPTSP bidang hubungan industri yang ada di kompleks perkantoran Semampir Banjarnegara.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR ini, dibuka selama hari kerja atau secara daring jika hari tersebut di luar jam kerja.
Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Banjarnegara, Widhy Anggoro Asih mengatakan, posko ini tidak hanya untuk tenaga kerja terkait pengaduan THR, tetapi juga melayani konsultasi bagi penyedia kerja terkait perhitungan THR bagi tenaga kerjanya.
“Kita tidak hanya buka posko pengaduan, tetapi juga layanan konsultasi. Sesuai ketentuan, pembayaran THR ini wajib dilakukan paling lambat H-7. Bagi yang tidak melakukan, tentu ada sanksi mulai dari sanksi administratif maupun denda,” katanya.
Pelayanan yang dilakukan tidak hanya bagi tenaga kerja, tetapi juga layanan konsultasi terkait THR bagi perusahaan. Adanya posko ini juga untuk menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi, serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
“Posko ini difungsikan untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor,” katanya.
Menurut dia, dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi disebutkan, pemberian THR karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam hal itu terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak Covid-19.
Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh kecuali bagi perusahaan yang keberatan karena kondisi keuangannya. Selain itu, proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.
“Untuk besaran THR tahun 2022 ini, dilihat dari masa kerja. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi, meminta segenap perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Untuk wilayah Banjarnegara selama ini hubungan antara perusahaan dengan tenaga kerja, sangat baik. Jika nantinya terjadi permasalahan, melalui posko ini pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR,” ujarnya.