Banjarnegara, Serayunews.com
Sidak dilakukan untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut, terbayarkan sebelum H-7 Lebaran sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja RI tentang tunjangan hari daya keagamaan tahun 2022.
Kepala Disnaker PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Widhy Anggoro Asih mengatakan, dari beberapa perusahaan yang dipantau bersama tim, semua sepakat dan bahkan sudah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR, termasuk dengan perhitungan besaran THR bagi yang masa kerja di bawah 1 tahun.
“Sejauh ini, terkait pembayaran THR pada perusahaan yang kami pantau tak ada kendala. Semua bersedia memberikan Tunjangan Hari raya Idul Fitri, bahkan ada yang pembayarannya lebih awal di tanggal 22 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal,” katanya.
Selain itu, ada juga perusahaan yang tetap memberikan THR meski mereka baru bekerja beberapa hari, hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga kerja. Pantauan ini akan terus dilakukan pemerintah, agar perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.
“Untuk perusahaan Veronique mulai dibayar besok, tetapi ada yang menarik PT PASI yang bergerak di bidang garment ini semua mendapatkan THR, tidak hanya karyawan yang memenuhi syarat, tetapi juga yang baru bekerja 5 hari juga dapat. Hanya saja besarannya disesuaikan dengan perhitungan yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dia juga memberikan apresiasi pada perusahaan yang sudah menyiapkan dana THR bagi karyawan, meski dia juga memahami saat ini banyak perusahaan yang terdampak dari wabah Covid 19, namun mereka tetap memberikan hak pekerja terkait THR ini.
Dikatakannya, untuk memberikan ruang bagi perusahaan dan tenaga kerja, Disnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi. Posko ini tidak hanya melayani pekerja yang merasa dirugikan, tetapi juga bagi pemberi tenaga kerja terkait dengan besaran THR.
“Sampai sejauh ini belum ada pengaduan dari tenaga kerja, dan semua perusahaan siap untuk memberikan THR. Jika ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan,” katanya.