Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengamankan dua orang spesialis pembobol ricemill di Kecamatan Sumbang, Kecamatan Pekuncen dan Kecamatan Jatilawang. Para pelaku merupakan spesialis pembobol penggilingan padi yang beraksi di sejumlah kabupaten kota.
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, kedua tersangka tersebut yakni BJ (41), warga Sokaraja yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan juga Rus (42), warga Kecamatan Losari Brebes.
“Di banyumas keduanya melakukan pencurian di gudang rice mill yang ada di Desa Susukan Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang,” kata Kasat, Selasa (15/12).
Kasat menambahkan, selain di Banyumas, keduanya juga kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.
“Modusnya, pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil pickup milik pelaku untuk diubah menjadi kemasan 25 kilogram,” kata dia.
Setelah berhasil mencuri gabah tersebut kemudian dijual ke masyarakat umum maupun warung sembako dengan harga normal.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, dua karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, dua kunci roda, satu timbangan beras dan satu unit mobil pickup Grand Max,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus yang melibatkan dua tersangka, dengan meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus-kasus yang telah dilakukan oleh keduanya.
“Atas perbuatannya keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” kata dia.