Cilacap, Serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kapolsek Kalibagor, AKP Dwi Astuti Ratna S menjelaskan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Dari informasi warga, kemudian kami lidik, tadi kanit Reskrim sama Kanit Intel melakukan penjemputan di Purbalingga. Sekarang di Polsek Kalibagor, nanti kami serahkan ke Unit PPA Polresta Banyumas,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, terduga pelaku yakni bernama Lulu (18), warga Kalimantan, diduga menjalin hubungan gelap dengan pacarnya di Kalimantan. Pelaku hendak melahirkan pergi ke pulau Jawa tepatnya di Kediri Jawa Timur. Di tempat tersebut, Lulu melahirkan bayinya pada tanggal 11 Febuari 2020.
“Setelah melahirkan dibawa ke wilayah Purbalingga ke tempat saudaranya,” kata dia.
Di Purbalingga, kemudian ia berencana menitipkan anaknya di mertua orang tuanya di Pekaja. Hingga akhirnya Lulu dan neneknya membawa bayi tersebut pada 20 Febuari dan menaruhnya di depan teras Ludiyono.
Namun, bukannya layaknnya tamu dengan menghubungi pihak rumah. Lulu dan neneknya langsung meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya Ludiyono dan istrinya Sabila Ayu Putri (20), mendengar suara tangisan bayi di depan teras rumah.
“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut, begitupula dengan keterlibatan pihak yang membuang (neneknya, red). Sedangkan pacar yang bersangkutan informasinya masih berada di Kalimantan,” ujarnya.