Cilacap, Serayunews.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menertibkan gerobak dan perlenkapan dagangan yang ditinggal di trotoar Jalan Ahmad Yani Cilacap, Senin (17/2020). Ada satu buah gerobag, dan sekitar tujuh meja serta delapan kursi diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP oleh petugas.
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman mengatakan penertiban ini dilakukan karena pedagang meninggalkan gerobag dan juga perlengkapan dagang di trotoar. Padahal, para pedagang sduah diperingatkan, untuk selaalu membawa gerobag usai berjualan. Sehingga pedagang ini melanggar peraturan daerah nomor 5 tahun 2004 tantang pedagang kaki lima, dan Perda Noor 26 tahun 2003.
“Kami lakukan tindakan administratif dengan menertibkan barang dagangannya, atau peralatan dagang diamankan ke Satpol PP, karena menjadikan tidak tertib,” ujarnya.
Satpol PP selalu mengingatkan kepada para PKL untuk tidak meninggalkan peralatan daganganya usai berjualan di trotoar.
Bahkan, peringatan sudah singkali diberikan kepada mereka. Akan tetapi, para pedagang terus membandel, dengan meninggalkan barang dagangannya di troroar.
Padahal, pemkab Cilacap sudah memberikan kebijakan kepada para pedagang untuk bisa berjualan yang jam operasionalnya sudah diatur. Dimana di beberapa ruas jalan seperti Ahmad Yani diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai malam.
Dengan persyaratan barang dagangan harus bongkar pasang da tidak boleh ditinggal di trotoar.
Kebijakan ini ada, dikarenakan belum adanya tempat khusus bagi PKL untuk berjualan. Diharapkan kedepan, dengaan revitalisasi lapangan eks bataliyon, maka bisa menjadi tempat para PKL di Cilacap.
“Para pedagang ini sebelumnya sudah diperingatkan, sudah diberikan teguran, dan mereka memang ’membandel’ maka Kita bawa, dan selanjutnya kepada pemilik untuk datang dan akan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Gerobag tersebut, tidak disita oleh Satpol PP, karena belum masuk ke ranah yustisi. Akan tetapi, nantinya jika pemilik akan membawanya kembali, maka akan membuat surat pernyaataan untuk tidak mengulangi perbuaatannya, dengan dilampirkan surat pengantar dari RT, RW dan juga kelurahan.
Penertiban terhadap PKL ini, kata dia akan terus dilakukan setiap waktu.
Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Ini akan terus dilakukan, karena memang menegakan ketertiban itu never ending goal, harus dilakukan secara terus menerus, dengan melakukan sosialisasi, pembinaan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas SDM dari Satpol PP,” katanya. (ale)