SERAYUNEWS— Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, ini merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya. dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Untuk itu, Supratman memastikan Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta.
Dia memastikan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang pembahasannya ada dalam RUU DKJ. Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
“Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan UU DKJ sedang berproses.
“Ya, masih ada waktu transisi. Kan, sedang berproses DKJ, ya,” kata dia di Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN.
Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DKI pada akhirnya berubah menjadi DKJ. Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).*** (O Gozali)