Dokumen DRH CPNS Kemenag 2023 yang perlu peserta upload apa saja? Cek informasi lengkapnya berikut, foto ilustrasi. (Amin)
SERAYUNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) tak lama ini membagikan informasi terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023
Dalam surat pengumuman Nomor Nomor P-00213/SJ/B.II/KP.00.1/01/2024, disebutkan nama-nama peserta yang sudah lulus seleksi pasca sanggah.
Apabila peserta dinyatakan lulus, maka mereka wajib untuk melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Masa pengisian DRH sendiri mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2024.
Adapun pada tahapan ini para peserta wajib menunggah beberapa dokumen persyaratan. Lantas, apa saja dokumen itu?
Berikut adalah informasi terkait 8 dokumen DRH CPNS Kemenag 2023 yang wajib peserta siapkan.
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
ljazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
Hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Dokumen ini ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital atau balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta. Selain itu, dokumen ini dibubuhi meteral 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman Kemenag;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masin berlaku pada saat pengisian DRH;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Maupun Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024;
Surat Keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Maupun dari Pejabat yang berwenang pada Badan atau Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024.
Adapun apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri.
Maka dari itu, penting halnya bagi para peserta untuk mencermati informasi resmi terkait DRH demi kelancaran mereka dalam mengikuti seleksi CPNS Kemenag 2023.***