
SERAYUNEWS – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hadir hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menilai, keberadaan LPSK di daerah sangat penting untuk mendekatkan layanan negara kepada masyarakat, khususnya warga yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Dorongan tersebut disampaikan Yanuar saat kegiatan sosialisasi LPSK yang digelar di Hotel Aston Inn Cilacap, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini menjadi momen pertama kalinya LPSK hadir langsung di Kabupaten Cilacap.
“Alhamdulillah kita menghadirkan LPSK di Kabupaten Cilacap. Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan negara kepada masyarakat,” kata Yanuar.
Yanuar menjelaskan, LPSK lahir sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara yang menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun proses hukum lainnya. Perlindungan tersebut mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan.
“LPSK ini menjadi harapan bagi masyarakat agar mereka merasa aman ketika berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, semangat penguatan LPSK adalah memastikan perlindungan hukum tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi, tetapi dapat dirasakan hingga ke pelosok daerah di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Yanuar menyoroti kondisi wilayah Banyumas dan Cilacap yang relatif jauh dari pusat pemerintahan.
Bahkan, jarak menuju ibu kota Provinsi Jawa Tengah dinilai hampir setara dengan perjalanan ke Jakarta. Kondisi tersebut membuat kehadiran langsung lembaga negara di daerah menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita ingin fitur-fitur negara ini bisa hadir langsung di Banyumas dan Cilacap, termasuk LPSK,” tegas Legislator Dapil Banyumas–Cilacap ini.
Meski hingga kini belum terdapat kantor perwakilan LPSK di Banyumas maupun Cilacap, Yanuar menyatakan kesiapannya untuk menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga negara.
“Saya membuka diri untuk menjadi jembatan masyarakat Banyumas dan Cilacap agar bisa terhubung dengan LPSK dan lembaga negara lainnya,” ujarnya.
Terkait rencana penguatan LPSK melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Yanuar berharap pemerintah mampu memformulasikan dukungan anggaran yang proporsional agar penguatan tersebut berjalan optimal.
“Kalau nanti penguatan LPSK sudah diundangkan dan hadir di seluruh kabupaten/kota, mudah-mudahan anggarannya juga bisa mengikuti,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini penguatan LPSK masih difokuskan pada tahap sosialisasi. Hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi LPSK, sementara persoalan hukum terus terjadi di lapangan.
Data LPSK menunjukkan, dari hampir 13 ribu permohonan perlindungan saksi dan korban secara nasional, Kabupaten Cilacap baru mengajukan empat permohonan.
Fakta ini mengindikasikan masih rendahnya tingkat pemahaman dan pemanfaatan layanan perlindungan saksi dan korban di daerah.