Kesugihan, serayunews.com
M tergolong nekat karena berani menggelar hajatan di masa PPPM Darurat, padahal pekan lalu Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan sudah berulang kali membubarkan hajatan di wilayah tersebut.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi Melalui Kapolsek Kesugihan AKP Gunung Krido Wahono menyampaikan, Satgas mendatangi lokasi hajatan di rumah M warga Desa Kesugihan pada Senin (12/07) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat Satgas datang, dilokasi tersebut sedang digelar hajatan atau pesta pernikahan dan didapati warga berkerumun. Kemudian Satgas memerintahkan kepada warga untuk kembali ke rumah masing-masing dan tratag diminta untuk dibongkar.
“Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar M karena telah menikahkan anaknya,” ujarnya, Selasa (13/07).
Gunung menambahkan, pembubaran hajatan dilakukan dalam penerapan Instruksi Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya menyebutkan kegiatan sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta/hajatan/resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara, sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.
“Selesai pembongkaran tratag, Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan membawa M ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno menyampaikan, bedasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap tercatat sebanyak enam lokasi hajatan dibubarkan selama PPKM Darurat ini, dan sejak bulan Januari 2021 sudah ada sebanyak 23 pelanggaran terkait dengan kegiatan hajatan tersebut.
“Sanksi diberikan mulai dari pembinaan, teguran dan peringatan serta undangan klarifikasi,” ujarnya.