Satuan Reskrim Polresta Cilacap menangkap empat orang terduga pelaku sindikat pengganjal ATM di wilayah Maos Cilacap. Modusnya mereka berkelompok dengan berbagi peran. Karena melawan saat ditangkap, polisi beri hadiah timah panas kepada pelaku.
Cilacap, serayunews.com
Keempat orang tersangka yakni AK (24), IW (33), S (30), dan RFC (24). Komplotan ini semuanya berasal dari wilayah Sumatra Selatan.
Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov mengatakan, modus para pelaku mengganjal mesin ATM dengan mika. Sehingga kartu yang korban masukkan tidak bisa keluar. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran.
“Empat tersangka ini berbagi peran, ada yang mengawasi, pura-pura antre, dan ada yang eksekusi menguras uang korban,” ujar AKP Gurbacov dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Setelah kartu ATM korban tertelan, lanjut Gurbacov, tersangka yang pura-pura antre menawarkan bantuan dan membujuk korban untuk menunjukkan pin ATM kepada tersangka. Namun setelah itu pelaku meminta korban ke Bank untuk memboklir kartu ATM yang tidak bisa keluar tersebut.
“Pelaku pura-pura membantu korban namun berniat menghafalkan pin ATM tersebut, Setelah korban keluar ATM, pelaku lain mauk ke ATM dan mengambil ATM korban untuk dikuras uangnya,” ujarnya.
AKP Gurbacov mengatakan, bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa membekuk para pelaku di sebuah hotel wilayah Kesugihan Cilacap.
“Pelaku mengakui melakukan aksinya di beberapa TKP wilayah Cilacap, ada 5 TKP. Kemudian di luar Cilacap ada Banyumas, Pemalang, Wonosobo, Banjarnegara, dan Jawa Barat,” ungkapnya.
Dari hasil kejahatannya, tersangka berhasil menguras uang dalam ATM hinggga jutaan rupiah. Selain amankan tersangka, polisi amankan barang bukti sejumlah kartu ATM, uang jutaan rupiah, dan alat untuk mengganjal.
Akui Bagi Peran
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menajalankan aksi berbagai peran, ada yang memasang alat pengganjal ATM, mengawasi, mengantre hingga bagian eksekusi menguras uang korban. Kemudian membagi rata hasilnya.
“Bagian saya membantu dan menghafal pin korban, kemudian mengarahkan korban ke Bank untuk memblokir kertu ATM-nya. Lalu saya keluar duluan dan ada teman saya lainnya masuk yang mengambil ATM, kemudian nanti uang diambil di ATM lain, pin saya hafalkan dan saya tulis di HP jadi tidak lupa,” ujar tersangka W.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.