Purwokerto, Serayunews.com
Pengawasan terhadap perizinan berusaha ini mengacu pada Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan, pelaku usaha diwajibkan untuk laporan secara online melalui aplikasi oss.go.id di menu laporan LKPM dan secara berkala dari tim pengawasan perizinan berusaha akan melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan dan melakukan pemenuhan komitmen.
Kabid Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Diah Rapitasari mengatakan, pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan, mengingat berkaitan erat dengan output realisasi investasi.
“Jadi ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha dan semua bisa diakses melalui website OSS RBA atau oss.go.id,” terangnya, Jumat (25/3/2022).
Dalam standar pelayanan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan pelaporan yang disesuaikan dengan kategori Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ataupun non IUMK, serta dibedakan antara tahapan konstruksi dan produksi. Pelaku usaha juga harus menginput data realisasi penanaman modal, data tenaga kerja, kewajiban kemitraan, CSR, permasalahan yang dihadapi, dan lain-lain.
Selanjutnya, verifikator Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sesuai kewenangan DPMPTSP Kabupaten Banyumas dan verifikator Penanaman Modal Asing (PMA) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mereviu dan kemudian menyampaikan persetujuan atau perlu adanya perbaikan dokumen yang telah diinput oleh pelaku usaha. Apabila pelaku usaha menerima notifikasi atau catatan perlu perbaikan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan tanggapan atas catatan tersebut dan kemudian dikirimkan ke verifikator.
“Setelah proses tersebut dan verifikator menyetujui laporan LKPM untuk diakumulasi menjadi realisasi investasi, maka kemudian DPMPTSP mengarsip laporan LKPM tersebut. Intinya dengan dimudahkannya perizinan, maka pengawasan diperketat dengan melibatkan OPD teknis,” jelas Diah.