Purwokerto, Serayunews.com- Setelah lebih dari satu tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya M Zakaria, warga Purwokerto berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto di rumah kakak kandungnya di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (17/9).
Menurut keterangan Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, terdakwa telah buron sejak bulan Mei 2019 lalu, atau setelah adanya ingkrah atau putusan Mahkamah Agung pada bulan tersebut.
“Tadi pagi sekitar Pukul 08.45, kami berhasil mengamankan terdakwa di rumah kakanya di Rejasari,” kata dia.
Sunarwan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2014 lalu, dimana terdakwa menjual sebidang tanah yang terbagi menjadi lima sertifikat pada korban bernama Niko warga Purwokerto senilai Rp 4,6 miliar.
Setelah korban membayar, terdakwa tidak langsung memberikan sertifikat tersebut dengan alasan sertifikat berada di bank karena hutang terdakwa. Sertifikat baru akan diberikan jika uang yang dibayarkan oleh korban diserahkan oleh terdakwa ke bank.
“Ternyata sertifikat tanah tersebut dijual kepada orang lain, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian,” kata dia.
Namun, setelah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, terdakwa berhasil bebas, hingga akhirnya Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menetapkan terdakwa terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan. Akan tetapi, ketika hendak dilakukan penahanan pada Bulan Mei 2019, terdakwa melarikan diri.
“Kami sudah melakukan pengejaran ke berbagai tempat. Hingga semalam kami mendapati informasi bahwa terdakwa telah datang dari Yogyakarta ke rumah kakaknya. Kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan rapid test, terdakwa kemudian akan dilakukan penahanan di Lapas Purwokerto, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai vonis Mahkamah Agung.