SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial IN (22), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. IN diduga memiliki ratusan butir obat psikotropika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan penangkapan IN bermula pada Sabtu (12/4/2025). Pihaknya mendapati informasi dari masyarakat, jika di Kecamatan Sokaraja ada kepemilikan ratusan butir psikotropika.
Berdasarkan informasi awal tersebut, kepolisian bergerak. “Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga kemudian berhasil menangkap IN di sebuah kamar kost ikut Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja dengan barang bukti obat dalam bentuk kemasan merk Alprazolam Mersi, Euforiss dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir,” ujar dia, Selasa (22/4/2025) malam.
IN menyembunyikan psikotropika dengan cara tak biasa. Ratusan butir psikotropika tersebut disembunyikan oleh IN dengan cara memasukannya ke dalam kasur springbed yang telah disobek. Selain psikotropika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah handphone, dompet dan uang tunai Rp135 ribu.
“Saat ini tersangka IN dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. IN dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika,” kata dia.