SERAYUNEWS – Persoalan mengenai perizinan pembangunan perumahan Shappire Mansion terus bergulir dan menjadi perbincangan di sejumlah elemen masyarakat. Hal tersebut mendapat perhatian dari kalangan legislatif Kabupaten Banyumas.
Menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, SE Ak, persoalan yang terjadi harus dijadikan pelajaran penting bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah. Pemda harus bisa membangun sistem pengawasan dan pengendalian sektor perumahan secara lebih ketat dan preventif.
“Permasalahan Perumahan Sapphire Mansion harus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat konsep pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan,” kata Imanda, Senin (16/06/2025).
Kasus Sapphire Mansion menjadi sorotan setelah sejumlah warga, yang menjadi pembeli perumahan tersebut mengadukan ketidaksesuaian informasi terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan perubahan tipe hunian.
Diketahui, proyek yang awalnya mengantongi izin sebagai perumahan subsidi, justru berubah menjadi perumahan elit dengan harga unit mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. “Masyarakat merasa dirugikan, terutama karena promosi dan penjualan sudah dilakukan meski belum ada IMB resmi yang diterbitkan,” ujarnya.
Sedangkan dari sisi masyarakat, lanjut Imanda, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar lebih berhati-hati dalam membeli properti. Setidaknya hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan terlebih dahulu bahwa pengembang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah.
Sebab, menurutnya, saat ini marak pemasaran perumahan yang dilakukan secara online maupun offline sebelum semua izin sah dimiliki.
“Pemerintah kabupaten harus berani memberikan teguran dan pelarangan terhadap aktivitas marketing para pengembang jika ditemukan belum memenuhi syarat perizinan. Jangan biarkan warga menjadi korban praktik yang melanggar aturan,” kata dia.
Lebih jauh, Imanda juga mendorong adanya sinergi antara Pemkab Banyumas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam setiap proses pemecahan bidang tanah. Hal ini dinilai krusial agar semua tahapan pengembangan perumahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.