
SERAYUNEWS – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, Afiffudin Idrus, mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan yang menyeret PT Atlas Tour and Travel dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Afifuddin menyatakan keprihatinannya atas laporan adanya oknum yang diduga melakukan penipuan pemberangkatan ibadah ke Tanah Suci. Terkait kasus yang menimpa PT Atlas, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak masuk akal.
“Kami prihatin atas kejadian tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses hukum di kepolisian, sehingga kami menghormati proses yang berjalan,” kata Affifudin, Sabtu (25/04/2026).
Affifudin menegaskan bahwa pihaknya konsisten melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan yang memiliki izin resmi. Namun, ia memberikan catatan khusus pada program haji non-kuota seperti Haji Furoda, yang secara teknis berada di luar jangkauan pengawasan langsung pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar serta tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat tanpa kejelasan,” kata dia.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dan manajemen PT Atlas menemui jalan buntu. Kantor Hukum Berliana Siregar & Partners, yang mewakili korban bernama Ria Handayani, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pada Selasa (21/4/2026).
Laporan ini dipicu oleh sikap perusahaan yang dianggap tidak kooperatif meski telah dilayangkan dua kali somasi. Walaupun pihak travel sempat menjanjikan pengembalian dana (refund), janji tersebut dinilai hanya sekadar upaya mengulur waktu.
“Dalam jawaban somasi, pihak sana menyampaikan akan melakukan refund seluruh dana haji yang telah disetor. Kami menyambut baik, namun hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada kejelasan maupun realisasi,” ungkap Berliana Siregar, SH.
Berliana menambahkan bahwa status hukum perkara ini kini telah ditingkatkan. “Ini sudah laporan kedua, sebelumnya masih dalam bentuk pengaduan. Sekarang sudah laporan resmi dan kami berharap segera diproses, mengingat ini menyangkut dana haji milik masyarakat,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga membantah alasan kendala visa yang diajukan perusahaan sebagai penyebab gagalnya keberangkatan. Merujuk pada dokumen replik tertanggal 18 April 2026, mereka menegaskan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya melekat pada Direktur Utama PT Atlas.
Kejanggalan lain muncul saat PT Atlas menawarkan skema refund yang bergantung pada keberadaan “jemaah pengganti”.
“Hubungan hukum terjadi antara klien kami dengan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jamaah lain,” kata Berliana.
Kasus ini berawal ketika Ria Handayani, warga asal Riau, melaporkan pemilik travel asal Banyumas, Rina Erawati, ke pihak berwajib pada 16 April 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL), total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,75 miliar.
Firmansyah Lubis, SH, kuasa hukum pelapor lainnya, menjelaskan bahwa kliennya bertindak sebagai perantara jemaah yang seluruhnya telah menyetorkan biaya penuh namun gagal berangkat.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujar Firmansyah.
Hingga saat ini, pihak PT Atlas Tour and Travel melalui kuasa hukumnya, Dwi Indrotito Cahyono, SH, belum memberikan pernyataan resmi terkait peningkatan status laporan pidana ini.