
CILACAP, SERAYUNEWS – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Cilacap terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan perubahan APBD 2026.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Lantai 2 pada Kamis (13/8/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, para wakil ketua DPRD, Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilacap Suheri menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS 2027. Sejumlah catatan diberikan DPRD, terutama terkait kondisi fiskal daerah, belanja pegawai, pembangunan, hingga penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, pendapatan daerah Kabupaten Cilacap pada 2027 diproyeksikan sekitar Rp2,849 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp3,318 triliun.

“Dengan postur tersebut, terdapat defisit sekitar Rp468,49 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari proyeksi SiLPA tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD. Banggar meminta perhitungan SiLPA dilakukan secara realistis dan dapat diverifikasi. DPRD menilai proyeksi SiLPA perlu dihitung secara hati-hati agar tidak menjadi sumber pembiayaan yang terlalu diandalkan dalam menutup defisit.
Selain persoalan defisit, struktur belanja pegawai juga menjadi perhatian. Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, belanja pegawai masih berada pada proporsi sekitar 41 persen.
DPRD meminta kondisi tersebut mendapat perhatian serius agar terdapat keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dengan anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
Banggar DPRD Cilacap juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dilakukan secara selektif. Program pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat diminta tidak menjadi pilihan pertama untuk dikurangi.

Efisiensi justru didorong dilakukan pada belanja yang masih memiliki ruang penghematan, seperti belanja rutin dan operasional, belanja pemeliharaan yang kurang prioritas serta kegiatan perangkat daerah yang berpotensi menghasilkan SiLPA tinggi.
“DPRD menilai setiap rupiah dalam APBD harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Karena itu, program yang menjadi prioritas pembangunan daerah perlu mendapatkan dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat dukungan anggaran terhadap sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Cilacap.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pariwisata, UMKM dan sektor ekonomi produktif. Penguatan sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, menambah nilai produk daerah serta memperluas aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur juga diminta tetap menjadi prioritas. DPRD menilai pembangunan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan akses dan peningkatan kualitas infrastruktur di seluruh wilayah Cilacap.
Dukungan anggaran untuk program peningkatan daya saing ekonomi dan pemerataan infrastruktur dinilai harus sebanding dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Persoalan pelayanan dasar masyarakat juga masuk dalam catatan Banggar. Salah satunya terkait penanganan persampahan.
DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana persampahan, mulai dari pengangkutan, pengolahan hingga pengurangan sampah.
Peningkatan anggaran tersebut diharapkan disertai target yang jelas sehingga dapat berdampak langsung terhadap peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan persampahan.
Sementara untuk penerangan jalan umum (PJU), DPRD meminta pemasangan dan pemeliharaan diprioritaskan pada jalan kabupaten, kawasan permukiman, fasilitas umum serta lokasi yang rawan kecelakaan.
Dari sisi pendapatan, DPRD mendorong pemerintah daerah terus memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menggali potensi pajak dan retribusi daerah, memperbarui basis data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memanfaatkan teknologi untuk memperkuat pengawasan.
DPRD juga menilai setiap target pendapatan harus disusun berdasarkan asumsi yang realistis dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD berharap APBD Kabupaten Cilacap 2027 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan anggaran, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026.
Badan Anggaran DPRD melakukan telaah terhadap rancangan perubahan tersebut, termasuk kesesuaian dengan Perubahan RKPD, urgensi perubahan anggaran, sumber pembiayaan, prioritas penggunaan anggaran, target kinerja serta efektivitas dan efisiensi belanja.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp3,31 triliun. PAD diproyeksikan meningkat 2,51 persen menjadi sekitar Rp1,11 triliun, sedangkan pendapatan transfer turun 7,40 persen menjadi sekitar Rp2,19 triliun.
Banggar juga mencermati masih adanya gap pembiayaan sekitar Rp20,31 miliar antara dana yang tersedia dengan kebutuhan belanja. DPRD meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui penyesuaian belanja atau kepastian sumber pembiayaan sebelum perubahan APBD 2026 difinalisasi.